Selasa, 28 Oktober 2008

YPI-Radja terpaksa "PTUN" kan Wako Payakumbuh

Pemutasian Kepala sekolah SMP Islam Raudhatul Jannah Payakumbuh bapak Drs. Dalius akhirnya berbuntut panjang. Pasalnya pihak Yayasan mengadukan Wali Kota selaku pengambil kebijakan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Padang karena dianggap keputusan yang diambil tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Menurut pihak yayasan pada sidang pertama yakni dalam pembacaan gugatan pihak tergugat belum siap menjawab gugatan padahal berita gugatan jauh hari sudah sampai ditangan pihak tergugat dan pada sidang kedua Majlis hakim mengabulkan penundaan SK yang sudah dikeluarkan oleh Walikota Payakumbuh terhadap Bapak Drs. Dalius yang dipindah tugaskan ke SMP 5 Payakumbuh sampai ada keputusan hukum yang tetap dari Majelis Hakim. Dengan adanya informasi yang menyenangkan di awal persidangan ini diharapkan menjadi pertanda baik bagi YPI Raudhatul Jannah bahwa kebenaran dan kemenangan ada dipihak kita. Untuk lebih jelasnya silahkan dibaca Koran Padang Exspres dan Harian Singgalang.

Gusrie